Jenis tenaga kesehatan yang minimal harus dimiliki oleh klinik di tempat kerja / perusahaan adalah sebagai berikut :
- Tingkat I ( Awal ) : Perawat, petugas sanitasi yang telah mengikuti pelatihan jangkan pendek di bidang pelayanan kesehatan kerja dan bekerja di unit perawatan kesehatan dasar atau fasilitas tingkat awal sejenis.
- Tingkat II ( Dasar ) : Dokter, perawat dan tenaga sanitasi yang telah mendapatkan pelatihan singkat tentang kesehatan kerja. Penggunaan tenaga kesehatan ini dapat menguntungkan dalam hal dukungan tenaga keselamatan yang berkompeten dalam pencegahan kecelakaan dan keselamatan dasar.