KLINIK DI TEMPAT KERJA / PERUSAHAAN
1. PENGERTIAN
Klinik perusahaan adalah tempat untuk memberikan pelayanan kesehatan terutama bidang pelayanan kesehatan terutama bidang pelayanan kesehatan kerja minimal (peningkatan, pencegahan, pengobatan dan pemulihan ), yang diselenggarakan oleh perusahaan atau badan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlak
2. KEDUDUKAN
Secara struktural merupakan bagian dari perusahaan sedangkan secara administratif maupun fungsional bertanggung jawab pada puskesmas.
3. FUNGSI
Klinik perusahaan mempunyai fungsi :
- Memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan pekerja
- Membantu perusahaan menentukan kebijakan dalam bidang kesehatan kerja
- Memelihara produktivitas pekerja
4. ORGANISASI
Dalam pengorganisasianya klinik perusahaan berada sejajar dengan Healt, Safety, & Enviroment ( HSE ) Department atau Human Resources Department ( HRD ), namun dapat juga berada dibawah HRD. Atau akan lebih baik lagi bila ada bagian tersendiri yang bertanggung jawab terhadap klinik perusahaan / unit pelayanan kesehatan kerja dan sebagai penanggung jawab / koordinatornya adalah seorang dokter yang bertanggung jawab kepada perusahaan.
5. SYARAT PENGADAAN PELAYANAN KESEHATAN KERJA
Syarat pengadaan pelayanan kesehatan kerja mengacu kepada UU No. 23 pasal 23 ayat 3 yang mengamanatkan bahwa '' setiap tempat wajib menyelenggarakan kesehatan kerja '', selain itu melalui kepmenkes No. 920 tahun 1986 tentang penyelenggaraan Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik telah diamanatkan bahwa '' Untuk mendirikan dan menyelenggarakan pelayanan Medik Dasar harus memperoleh izin dari Menteri Kesehatan '', dan dalam Permenakertrans RI No. 03/MEN/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja telah diatur bahwa '' Pengurus wajib memberikan pelayanan kesehatan kerja sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
6. LOKASI
Lokasi klinik perusahaan berada di lingkungan / wilayah perusahaan, mudah dicapai dan terhindar dari gangguan kebisingan, panas, sumber getar serta bahan berbahaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar