Selasa, 25 September 2018

JENIS TENAGA KESEHATAN YANG MINIMAL HARUS DIMILIKI OLEH KLINIK PERUSAHAAN

Jenis tenaga kesehatan yang minimal harus dimiliki oleh klinik di tempat kerja / perusahaan adalah sebagai berikut :
  • Tingkat I ( Awal ) : Perawat, petugas sanitasi yang telah mengikuti pelatihan jangkan pendek di bidang pelayanan kesehatan kerja dan bekerja di unit perawatan kesehatan dasar atau fasilitas tingkat awal sejenis.

  • Tingkat II ( Dasar ) : Dokter, perawat dan tenaga sanitasi yang telah mendapatkan pelatihan singkat tentang kesehatan kerja. Penggunaan tenaga kesehatan ini dapat menguntungkan dalam hal dukungan tenaga keselamatan yang berkompeten dalam pencegahan kecelakaan dan keselamatan dasar.

  • Tingkat III ( Pelayanan Standart International ) : Penyelenggaraan dalam pelayanan ini harus dipimpin oleh seorang ahli yang terlatih secara khusus atau biasanya dokter kesehatan kerja dan tim yang terlibat sebaiknya berasal dari multidisiplin keilmuan yang didukung dengan pelayanan kesehatan rujukan yang tersistem

  • Tingkat IV ( Pelayanan Komprehensif ) : Penyelenggara pelayanan ini biasanya bekerja sebagai tim multidisiplin ; terdiri dari dokter spesialis, perawat kesehatan kerja, ahli higienis kerja, ergonomis, psikologis, insinyur keselamatan,dsb.
Kedudukan / posisi dokter di perusahaan dalam melaksananakan tugasnya bukan hanya sebagai dokter yang melaksanakan tindakan kuratif, namun juga berperan dalam kegiatan preventif & promotif

Tidak ada komentar:

Posting Komentar